Beranda / Lingkungan / Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Bergerak, Tiga Alat Berat PETI Diamankan di Bajo Barat

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Bergerak, Tiga Alat Berat PETI Diamankan di Bajo Barat

KAUSA.CO.ID | LUWU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sasaran penertiban aparat.

Selasa (1/9/2026), Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan aparat gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP Kabupaten Luwu, serta unsur pemerintah daerah dan Kecamatan Bajo Barat.

Operasi ini disebut sebagai tindak lanjut dari serangkaian langkah yang sebelumnya telah ditempuh pemerintah dan aparat. Mulai dari imbauan, pemasangan papan larangan, koordinasi lintas instansi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga komunikasi dengan tokoh masyarakat dan warga. Namun, pendekatan persuasif tersebut kini berlanjut pada tindakan langsung di lapangan.

Sebelum menuju sejumlah titik sasaran, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo. Kapolres Luwu menekankan agar seluruh personel bertindak profesional, proporsional dan sesuai kewenangan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Tiga unit alat berat ditemukan di wilayah Desa Marinding. Satu unit alat berat jenis Hitachi ditemukan dalam kondisi disembunyikan di salah satu kebun warga. Sementara dua unit lainnya, jenis CAT (Caterpillar), ditemukan di area perkebunan sekitar lokasi aktivitas PETI.

Tak hanya alat berat. Petugas juga mengamankan delapan unit mesin alkom yang ditemukan tersebar di wilayah Desa Tumbubara, Desa Marinding dan Desa Saronda.

Selain itu, satu unit talang atau alat saring turut ditemukan di lokasi aktivitas PETI. Peralatan tersebut kemudian dipasang garis polisi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat bersama pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menangani aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami telah mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkom dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan secara terukur, profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Andrias.

Menurutnya, persoalan PETI tidak semata-mata menyangkut penegakan hukum. Aktivitas tersebut juga berkaitan dengan persoalan lingkungan, keamanan serta kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan untuk mencari penghasilan justru membawa masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melakukan pertambangan rakyat untuk menempuh jalur legal dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Polres Luwu memastikan pengawasan akan terus dilakukan di sejumlah titik yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas PETI. Aparat mengantisipasi agar aktivitas serupa tidak kembali muncul dengan berpindah lokasi maupun menggunakan pola berbeda.

Penertiban di Bajo Barat sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan PETI kini tidak lagi berhenti pada tahap imbauan. Setelah serangkaian pendekatan persuasif dilakukan, aparat mulai menunjukkan langkah konkret di lapangan dengan mengamankan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa banyak alat berat yang berhasil diamankan, tetapi juga bagaimana keberlanjutan penanganan terhadap aktivitas PETI tersebut.

Sebab, penghentian aktivitas di lapangan hanya akan menjadi solusi sementara jika pengawasan tidak dilakukan secara konsisten dan proses hukum tidak berjalan secara transparan.

Polres Luwu menyatakan penanganan PETI akan dilakukan secara tegas, terukur dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan komunikasi serta menjaga kondusivitas masyarakat.

Sinergi aparat, pemerintah daerah dan masyarakat kini menjadi kunci. Penertiban diharapkan bukan sekadar memindahkan alat berat dari satu titik ke titik lainnya, melainkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pertambangan yang legal, tertib, aman dan tidak mengorbankan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *