Beranda / Sulawesi Selatan / Bendahara Lampuara: Nilai di LPJ Lebih Besar, Sisanya Diserahkan ke Kepala Desa Atas Perintah Sekdes

Bendahara Lampuara: Nilai di LPJ Lebih Besar, Sisanya Diserahkan ke Kepala Desa Atas Perintah Sekdes

Kuasa.co.id – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Luwu kembali mengungkap fakta baru. Rismayanti Bendahara Desa Lampuara menyebut adanya selisih antara nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan jumlah pembayaran yang benar-benar dilakukan di lapangan.

Keterangan itu disampaikan bendahara desa saat memberikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim. Dengan nada lirih, ia mengaku hanya menjalankan arahan dari atasannya selama menjabat sebagai bendahara.

“Nilai yang ada di LPJ lebih besar daripada yang dibayarkan,” ujarnya di ruang sidang. Rabu, 08 April 2026 di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Rismayanti menyampaikan bahwa setiap proses pembayaran dilakukan berdasarkan perintah Sekretaris Desa dan diketahui oleh Kepala Desa. Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sendiri terkait pencairan maupun penggunaan anggaran.

“Semua pembayaran saya lakukan atas perintah Sekdes dan diketahui kepala desa,” katanya.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa selisih dana dari nilai yang tercantum dalam laporan dengan jumlah yang dibayarkan kemudian diserahkan kepada Kepala Desa. Hal itu, kata dia, dilakukan sesuai arahan Sekretaris Desa.

“Sisanya saya serahkan kepada kepala desa atas perintah Sekdes,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut membuat suasana persidangan menjadi hening. Majelis Hakim mendengarkan keterangan bendahara desa itu dengan serius, sementara para pengunjung sidang tampak menyimak jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian, Kepala Desa, Adam Nasrum mengakui bahwa setiap dana sisa diserahkan oleh bendahara secara tunai, akan tetapi dana tersebut tidak lagi dikembalikan ke bendara untuk dilakukan pencatatan.

Adan Nasrum mengklaim dana sisa tersebut ia pergunakan untuk membantu warga, setiap ada kegiatan, termasuk dalam peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.

Keterangan bendahara desa ini diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi dana desa yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda sidang putusan untuk menetapkan nasib ketiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *