Kuasa.co.id – Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kabupaten Luwu berubah haru saat bendahara desa memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai bawahan di kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
“Saya berterima kasih diberi kesempatan bicara. Saya ini hanya ibu rumah tangga, suami saya tukang ojek, penghasilan kami pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya sambil menangis di ruang sidang.
Rabu, 08 April 2026 di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia menjelaskan mulai bekerja di kantor desa setelah diminta langsung oleh kepala desa. Menurut dia, pekerjaan tersebut dijalani untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga.
“Saya dipanggil kepala desa untuk bekerja. Saya hanya bendahara, itu saja yang saya tahu,” katanya.
Dalam persidangan, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kini menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Menurut pengakuannya, dokumen itu dibuat oleh Sekretaris Desa dan diketahui oleh Kepala Desa.
“Saya tidak tahu menahu soal LPJ, karena dibuat oleh Sekdes. Saya hanya mengikuti perintah sekdes,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan adanya perbedaan antara isi laporan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait jumlah tenaga kerja yang tercantum dalam dokumen.
“Jumlah nama pekerja yang dilaporkan lebih banyak, padahal yang bekerja hanya beberapa orang saja,” jelasnya di hadapan hakim.
Menurut bendahara itu, dirinya hanya mengikuti arahan Sekretaris Desa, termasuk saat diminta memasukkan nama-nama pekerja ke dalam laporan yang telah disiapkan sebelumnya.
“Saya hanya diperintahkan memasukkan nama-nama yang sudah dibuat. Saya sebagai bawahan hanya bisa mengikuti perintah, karena saya juga butuh pekerjaan, walaupun hanya digaji pertriwulan,” ujarnya.
Rismayanti berharap Majelis Hakim mempertimbangkan posisinya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas administratif tanpa memahami keseluruhan proses yang kini dipersoalkan di persidangan.








