Beranda / Sulawesi Selatan / Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

KAUSA.CO.ID, Makassar, 9 Maret 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp60 miliar. Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Didik menyampaikan bahwa tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik sudah menahan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” ujar Didik saat konferensi pers.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas yang dilaksanakan pada masa Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Program tersebut sebelumnya disebut sebagai bagian dari upaya pengembangan komoditas pertanian di daerah.

Bahtiar sendiri menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel sejak 5 September 2023 hingga Mei 2024, menggantikan Andi Sudirman Sulaiman. Namun setelah tidak lagi menjabat, namanya mulai disebut dalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Sebelumnya, Bahtiar telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada 17 Desember 2025 selama sekitar 10 jam. Tak lama setelah pemeriksaan itu, pihak kejaksaan juga mengeluarkan pencekalan terhadap Bahtiar untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut diumumkan pada 30 Desember 2025 bersama dengan lima orang lain yang diduga terkait dalam perkara yang sama. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Kejati Sulsel menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan karena melibatkan mantan pejabat tinggi daerah serta proyek yang semula digagas untuk mendukung sektor pertanian lokal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *