KAUSA.CO.ID, MATARAM – Maraknya kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan serius dari Ombudsman RI Perwakilan NTB. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai persoalan keamanan pangan dalam program tersebut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, menyatakan pihaknya tengah melakukan investigasi inisiatif terhadap pelaksanaan MBG, khususnya menyangkut aspek keamanan pangan dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Persoalan keamanan pangan di program MBG menurut saya cukup serius dan harus mendapatkan perhatian baik di tingkat pengelola di daerah maupun nasional,” ujar Dwi di Mataram, Senin (2/3/2026).
Temuan: Keamanan Pangan hingga Kontrol Lemah
Dari hasil investigasi sementara, Ombudsman menemukan sejumlah catatan, mulai dari standar keamanan pangan yang dinilai belum memadai hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar gizi.
Tak hanya itu, mekanisme pengawasan dan kontrol juga disebut masih lemah. Kelemahan tersebut terjadi dari level operasional di daerah hingga ke tingkat nasional.
“Harus dibangun mekanisme pengawasan yang jelas terkait prosedur keamanan pangan dan kontrol kualitas makanan,” tegas Dwi.
Ia menekankan bahwa penguatan sistem kontrol menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang, terlebih kasus keracunan dilaporkan telah terjadi di empat kabupaten di NTB.
SDM SPPG Dinilai Belum Kompeten
Ombudsman juga menyoroti kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Dwi, kompetensi personel yang menangani pengadaan, pengolahan, hingga pengawasan kualitas gizi masih perlu diperkuat.
“SDM di SPPG belum sepenuhnya diperkuat kompetensinya, baik terkait gizi, kualitas pangan, prosedur pengadaan, maupun kontrol makanan,” katanya.
Padahal, SPPG memegang peranan sentral dalam memastikan bahan baku berkualitas, proses pengolahan sesuai SOP, serta distribusi makanan yang aman dikonsumsi.
Khusus di Kota Mataram, Ombudsman mendorong pemerintah daerah memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG. Satgas dinilai tidak cukup hanya memberi rekomendasi, tetapi harus memiliki kewenangan pengawasan dan pemeriksaan yang lebih tegas.
Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran serius, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) milik dapur MBG dapat dicabut.
“Kalau memang tidak layak dan melakukan pelanggaran, bisa dicabut SLHS-nya,” ujar Dwi.
Selain itu, aspek kebersihan lingkungan operasional SPPG juga menjadi perhatian. Ombudsman mendorong dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), untuk bertindak tegas terhadap dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan.
“Menurut saya ini sudah tahapannya menjadi emergensi. Karena sudah terjadi di empat kabupaten,” tandasnya.
Di sisi lain, Satgas MBG NTB menilai program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut memiliki tujuan mulia, baik dalam perbaikan gizi masyarakat maupun mendorong perputaran ekonomi lokal.
Namun demikian, Satgas mengakui adanya tantangan dalam implementasi di lapangan. Standarisasi menu, sistem pengawasan, hingga adaptasi dengan bahan baku lokal perlu disesuaikan berdasarkan rekomendasi ahli gizi.
“Menu juga dapat mempertimbangkan bahan baku lokal sesuai wilayah masing-masing, tentu atas pertimbangan ahli gizi di tiap SPPG,” ujar perwakilan Satgas.
Manajemen pengelolaan yang profesional dan adaptif disebut menjadi kunci agar MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni menyediakan makanan bergizi yang aman dan berkualitas bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan berbagai catatan tersebut, Ombudsman berharap pemerintah daerah dan pusat segera melakukan pembenahan menyeluruh agar program MBG tidak justru menimbulkan risiko kesehatan baru di tengah upaya peningkatan gizi nasional.










