Kuasa.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Luwu. Rismayanti mengaku mengalami tekanan mental berat akibat intimidasi yang disebut dilakukan oleh atasannya selama menjalankan tugas di kantor desa.
Di hadapan Majelis Hakim, bendahara perempuan itu tak kuasa menahan tangis saat menceritakan beban yang ia pendam selama ini. Dengan suara bergetar, ia mengaku hidup dalam ketakutan dan tekanan berkepanjangan.
“Saya selalu ditekan. Saya takut, saya tidak berani bicara. Saya hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Sekdes,” ujarnya sambil menangis di ruang sidang. Rabu, 08 April 2026 di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut pengakuannya, intimidasi itu terjadi setiap kali ia mempertanyakan perintah atau mencoba mengetahui penggunaan dana desa. Sebagai bawahan, ia merasa tidak memiliki ruang untuk menolak ataupun menyampaikan keberatan.
“Kalau saya bertanya, saya dimarahi. Kalau saya diam, saya ikut terseret. Saya serba salah, saya takut majelis, yang tahu semua soal LPJ Desa adalah Sekdes,” sebutnya dengan Isak tangis di hadapan majelis.
Tekanan tersebut, lanjut dia, perlahan berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia mengaku sering merasa cemas, sulit tidur, dan terus dihantui rasa takut sejak kasus itu mencuat ke permukaan.
Bahkan, dalam keterangannya, ia menyebut sempat mengalami depresi karena merasa menanggung beban yang tidak sanggup ia pikul seorang diri.
“Saya stres, saya malu, saya takut. Saya merasa hidup saya hancur,” tuturnya.
Situasi itu mencapai puncaknya ketika ia mengaku sempat berpikir untuk mengakhiri hidup. Ia merasa tidak sanggup menghadapi tekanan, rasa malu, serta persoalan hukum yang menjerat dirinya.
“Saya hampir mengakhiri hidup saya karena sudah tidak kuat menghadapi semuanya,” ungkapnya dengan air mata bercucuran.
Pengakuan tersebut membuat suasana ruang sidang berubah hening. Sejumlah pengunjung sidang tampak terdiam mendengarkan kesaksian yang sarat emosi itu.
Di akhir keterangannya, bendahara desa itu berharap Majelis Hakim dapat melihat posisinya secara utuh. Ia menegaskan dirinya hanyalah bawahan yang selama ini berada dalam tekanan dan tidak memiliki kuasa mengambil keputusan.
Majelis Hakim mencatat seluruh keterangan tersebut untuk menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses persidangan selanjutnya.








