Beranda / Korupsi / Skandal Irigasi Luwu Melebar: Dua Tersangka Baru Ditahan, Dugaan Setoran Rp35 Juta per Proyek Terungkap

Skandal Irigasi Luwu Melebar: Dua Tersangka Baru Ditahan, Dugaan Setoran Rp35 Juta per Proyek Terungkap

KAUSA.CO.ID, LUWU – Kasus dugaan korupsi program irigasi Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan dua tersangka baru dan langsung melakukan penahanan pada Selasa (10/3/2026).

Kedua tersangka tersebut adalah MA (Misdar Abadi) dan BI (Baso Ilyas). Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II A Palopo setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu menemukan bukti keterlibatan mereka dalam dugaan praktik pungutan terhadap kelompok petani penerima proyek irigasi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama, 10 Maret 2026.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional. Program ini dilaksanakan secara swakelola melalui kelompok petani pemakai air (P3A).

Di Sulawesi Selatan, program ini tersebar dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik proyek. Sementara di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik proyek dengan nilai Rp225 juta per titik.

Dari nilai tersebut, Rp195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik irigasi oleh kelompok P3A dan Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang. Total anggaran P3-TGAI di Luwu pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp34,2 miliar. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak sepenuhnya berjalan bersih.

Penyidikan Kejari Luwu mengungkap adanya praktik permintaan uang muka atau fee kepada kelompok petani yang ingin mendapatkan proyek P3-TGAI.

Sejumlah saksi menyebutkan bahwa untuk memperoleh satu paket proyek irigasi, kelompok P3A diminta menyetor uang sekitar Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per titik proyek.

Dalam proses penjaringan kelompok penerima proyek, beberapa pihak disebut berperan sebagai penghubung yang menyampaikan syarat pembayaran kepada kelompok petani.

Jika kelompok P3A tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, proyek disebut akan dialihkan kepada kelompok lain yang sanggup membayar.

Dalam penyidikan yang berjalan, Kejari Luwu menemukan adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses penjaringan kelompok penerima proyek. Beberapa nama disebut berperan dalam menyampaikan syarat setoran kepada kelompok petani, mulai dari tahap pendataan hingga pengusulan proyek ke pusat.

Keterangan para saksi, termasuk ketua kelompok P3A, menyebutkan bahwa pembayaran uang muka tersebut menjadi syarat tidak resmi agar usulan proyek irigasi dapat disetujui. Bahkan, beberapa petani disebut terpaksa meminjam uang demi bisa mengikuti program irigasi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor
UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor
serta ketentuan dalam KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023)


Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran yang tidak semestinya.

Kejari Luwu memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pengurus kelompok petani dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengusulan proyek.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *