KAUSA.CO.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo kembali menjadi sorotan. Salah satu mahasiswinya, Nurcahyuni, mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan yang dinilai muncul secara mendadak setelah program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Nusantara resmi berakhir.
Nurcahyuni merupakan peserta KKN Nusantara yang ditempatkan di Kulon Progo, Yogyakarta, dalam skema kolaborasi bersama UIN Sunan Kalijaga.
Sejak awal keberangkatan, menurutnya, mahasiswa hanya diberikan satu arahan tegas mengikuti seluruh sistem dan kebijakan kampus mitra. Tidak ada syarat tambahan yang disampaikan, termasuk kewajiban publikasi artikel ilmiah sebagai syarat kelulusan KKN.
“Kami berangkat dengan pemahaman bahwa kewajiban kami adalah menjalankan program pengabdian dan mengikuti aturan kampus mitra. Tidak pernah ada penegasan bahwa harus ada publikasi ilmiah sebagai syarat nilai,” ungkap Nurcahyuni.
Berprestasi di Tanah Rantau
Selama menjalankan pengabdian di Kulon Progo, para mahasiswa mengaku bekerja maksimal.
Mereka tidak hanya menuntaskan program kerja, tetapi juga menorehkan prestasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan selama KKN berlangsung.
Capaian tersebut, menurut Nurcahyuni, secara nyata turut membawa nama baik UIN Palopo di tingkat nasional. Ironisnya, seluruh biaya keberangkatan dan pelaksanaan program ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa tanpa subsidi kampus.
“Semua kami biayai sendiri. Mulai dari transportasi hingga kebutuhan selama di lokasi KKN,” katanya.
Kebijakan Muncul Setelah Program Rampung
Persoalan muncul ketika seluruh rangkaian KKN telah selesai. Mahasiswa kemudian diinformasikan bahwa terdapat kewajiban baru publikasi artikel ilmiah sebagai syarat untuk mendapatkan nilai KKN.
Kebijakan ini dinilai janggal karena tidak pernah disampaikan sebelum keberangkatan. Padahal, publikasi ilmiah membutuhkan waktu, proses bimbingan, hingga biaya tambahan.
“Pertanyaannya sederhana mengapa aturan ini tidak disampaikan sejak awal sebelum kami berangkat?” tegasnya.
Menurut Nurcahyuni, transparansi sejak awal merupakan hal mendasar dalam tata kelola akademik. Perubahan aturan di tengah atau setelah proses berjalan bukan hanya membebani mahasiswa, tetapi juga mencederai prinsip kepastian akademik.
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang komunikasi kebijakan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya dalam program kolaboratif lintas kampus.
Mahasiswa berharap ada evaluasi menyeluruh dan dialog terbuka antara pihak kampus dan peserta KKN agar kejadian serupa tidak terulang.
Bagi Nurcahyuni dan rekan-rekannya, pengabdian telah selesai dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kini yang mereka tuntut bukan sekadar nilai, melainkan kejelasan dan keadilan atas aturan yang berubah di garis akhir.










