Beranda / Nasional / KPK: Korupsi Bea Cukai Jadi Biang Kerok Maraknya Rokok Ilegal

KPK: Korupsi Bea Cukai Jadi Biang Kerok Maraknya Rokok Ilegal


KAUSA.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkontribusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Modus permainan pita cukai disebut menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan untuk merugikan negara.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok berkorelasi dengan menjamurnya rokok tanpa cukai resmi di pasaran.


“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).


Menurutnya, salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan pita cukai dengan nilai lebih rendah untuk produksi rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Misalnya, rokok produksi mesin yang seharusnya membayar cukai besar justru menggunakan pita cukai kategori rokok buatan tangan yang lebih murah.


“Jadi ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, sehingga negara dirugikan,” tegasnya.

OTT Bea Cukai: 17 Diamankan, 6 Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan.


Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau barang KW. Salah satu yang terjerat adalah pejabat tinggi di lingkungan DJBC, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat saat itu.


Nama-nama yang diumumkan sebagai tersangka antara lain pejabat struktural di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta pihak swasta dari perusahaan logistik.


Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni seorang pejabat intelijen cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Dalami Dugaan Korupsi Lain

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada kasus suap impor barang. Lembaga antirasuah itu kini juga mendalami dugaan korupsi lain yang berkaitan langsung dengan pengurusan cukai, termasuk potensi permainan tarif dan distribusi pita cukai ilegal.


Maraknya rokok ilegal selama ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di industri tembakau. Negara kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah akibat praktik manipulasi tersebut.


KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman alat bukti.
(Tim Kausa.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *