Beranda / Sulawesi Selatan / PTPN XIV Maroanging Enrekang Kembali Melakukan Pematokan Pasca Berakhirnya HGU, Warga Protes Berujung Kriminalisasi

PTPN XIV Maroanging Enrekang Kembali Melakukan Pematokan Pasca Berakhirnya HGU, Warga Protes Berujung Kriminalisasi

[
Enrekang, 26 Februari 2026. Pasca tahun 2003, PTPN XIV Maroanging sudah tidak memiliki Hak Guna Usaha, hingga kini konflik agraria ini masih berlangsung dan Warga Maiwa terus berjuang untuk merebut tanahnya. Namun 17 Februari terjadi respon atas pemasangan patok, tindakan ini mengakibatkan 3 Warga menghadap di meja persidangan.

“Tentu saja kasus ini harus dilihat apa penyebab dari tindakan yang dilakukan oleh Warga. PTPN tidak memiliki HGU sejak tahun 2003, lalu mematok tanah milik Warga,” ujar Muhammad Ansar.

Atas peristiwa berujung kericuhan, pihak PTPN XIV Maroanging bereaksi dengan melaporkan ketiga Warga Maiwa dengan dalil pengrusakan dan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) jo.Pasal 20 KUHP.

Awalnya, tepat di tanggal 17 Januari 2026, sejumlah Warga berkumpul di posko bersama yang terletak di Kecamatan Maiwa, disana warga rutin melakukan pertemuan untuk saling bertukar cerita. Tidak jauh dari lokasi posko, warga menemukan sebuah patok dengan logo PTPN XIV Maroanging. Menurut kesaksian salah satu warga, patok tersebut pertama kali ditemukan pada Kamis 15 Januari 2026.

“Mereka berbohong awalnya kalau patok tersebut bukan milik mereka. Ketika tindakan kekerasan terjadi, baru mereka mengakui. Ini memang akal-akalan untuk menjerumus Warga penjara,” tambah Ansar.

Kronologi

Warga menduga, patok tersebut dipasang pada Rabu 14 Januari 2026. Saat itu, seluruh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) berangkat menuju Kecamatan Enrekang untuk melakukan aksi di Kantor DPRD Enrekang dan Kantor BPN Enrekang.

Atas dasar itulah kemudian salah satu anggota AMPU a.n Sidi kemudian meminta klarifikasi dengan tegas dan menyampaikan bahwa ia akan memecahkan kaca dan membakar kantor PTPN jika tidak ada yang mengaku. Karena tidak ada respon ia kemudian mengambil tindakan memecahkan kaca jendela kantor PTPN dengan menggunakan kepalan tangan dan menggunakan besi panjang. Setelah kaca pecah baru ASKA tersebut mengaku bahwa mereka yang memasang patok tersebut.

Setelah itu Sopir ASKA a.n Suparman berusaha menghalangi tindakan dari Sidi. Saat itulah terjadi gesekan antara Suparman dan Sidi. Karena melihat temannya didatangi oleh Suparman, Amir kemudian datang dan memegang kerah baju dari Suparman berusaha menghalau agar tidak terjadi gesekan dengan Sidi. Lalu Sidi terus memecahkan Kaca hingga terdapat 4 ruas kaca jendela yang pecah.

Saat Amir memegang kerah baju dari Suparman, ia kemudian berusaha menarik Suparman menjauh dari Sidi, saat itu lah Petani kemudian berdatangan dan memukul Suparman secara bersama-sama. Herman saat itu, berusaha juga untuk masuk ke kerumunan itu, namun karena banyaknya massa saat itu ia sudah tidak bisa lagi masuk ke massa tersebut.

Sehingga secara aktual Herman tidak melakukan apapun, namun ia juga ditetapkan tersangka bersama dengan Sidi dan Amir, terkait dengan tindakan penganiayaan dan pengrusakan barang milik PTPN secara bersama-sama.

Tercatat, PTPN XIV Maroangin mengklaim luasan 36.931 Ha. Luasan tersebut lebih luas Kabupaten Bantaeng (391 km2), setengah luas Singapura. Klaim wilayah PTPN XIV Maroangin meliputi Kabupaten Enrekang, Sidrap, Wajo, dan NTT (sebagian besar di wilayah Enrekang).

Tahun 1999, Pemerintah Daerah Enrekang melalui Bupati Iqbal Mustafa saat itu mengeluarkan surat bernomor 387/SK/XI/1999 yang pada pokoknya menertibkan lahan PTPN dan mendistribusikannya kepada warga yang kurang mampu. Ini yang menjadi dasar warga untuk mengelola lahan tersebut, hingga aktivitas PTPN XIV benar benar berhenti pada tahun 2003 seiring berakhirnya HGU.

2016, PTPN XIV kembali beroperasi. Pemda melalui bupati Muslimin Bando pada Juni 2016 mengeluarkan surat peringatan kepada PTPN XIV untuk tidak lagi beraktifitas. Pemda beralasan selama 40 tahun beroperasi, tidak ada manfaat kepada Pemda. Selain itu, HGU PTPN XIV juga telah berakhir pada 2003.

Tidak menggubris, PTPN XIV terus melaksanakan aktivitas penanaman sawit. PTPN XIV justru mengeluarkan surat permintaan perpanjangan HGU pada 3 Juli 2020.

Berbalik arah, Pemda melalui Muslimin Bando yang sebelumnya mengeluarkan surat larangan aktifitas kepada PTPN. Pada 15 September 2020 merespon surat perpanjangan tersebut dengan surat rekomendasi perpanjangan HGU. Bupati merekomendasikan pembaharuan HGU seluas 3.267 Ha.

4 Januari 2022, perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan pembersihan lahan. PTPN XIV mengklaim surat rekomendasi pembaharuan oleh Pemda 15 September 2020 sebagai dasar pembersihan lahan.

Kesaksian Warga Terdampak

Di level tapak, pembersihan lahan tersebut dipraktekkan menjadi penggusuran lahan. Sejumlah lahan tani yang menjadi sumber penghidupan warga diratakan menggunakan alat berat. Selain itu, sejumlah aparat keamanan disiagakan sehingga menimbulkan konflik dengan warga.

“Dulu kita sampai berdarah, bagaimana tidak? Itu polisi yang datang pakai senjata seperti orang mau perang,” kenang kembali masa lalu, Herman.

Herman adalah salah satu petani yang terdampak atas penggusuran lahan tersebut. Akibat dari penggusuran lahan, tanaman yang menjadi sumber penghasilannya lenyap oleh alat berat. Anak anaknya putus sekolah, Amir kebingungan memenuhi kebutuhan ekonominya.

Herman dulunya bekerja memanen aren untuk dikelola menjadi gula merah. Penggusuran lahan tahun 2022 menyebabkan perekonomian keluarganya memburuk.

“Dulu ada aren saya kelola, tapi pas datang perusahaan dia hancurkan semua itu pohon. Saya suruh anakku berhenti sekolah, nda tauka dimana mau cari uang,” tambahnya.

Herman dan warga lainnya kini bersimpul solidaritas untuk mempertahankan lahan sumber kehidupannya.

Herman, bersama warga lainnya, seringkali hadir di Posko perjuangan warga yang terletak di Kecamatan Maiwa, Enrekang. Herman adalah salah satu warga yang dilaporkan oleh PTPN XIV pada 17 Januari 2026.

Bersama petani lainnya, Herman mendatangi Kantor PTPN XIV Maroangin untuk mengembalikan patok perusahaan. Atas kejadian tersebut, Herman dituduh melakukan kekerasan terhadap seorang Pegawai PTPN XIV. Herman merasa dirinya hanya melerai.

“Teman-teman lagi emosi (marah) sekali pada saat itu, karena tidak digubris sama PTPN. Jadi saya coba lerai, itu yang na bilang (pelapor) saya pukul ki. Saya ada di lokasi saat itu, tapi saya tidak melakukan kekerasan,” Herman bercerita soal kejadian pada saat 17 Januari 2026

Warga yang hadir sesungguhnya hanya ingin mempertahankan lahannya. Lahan yang ditanami tanaman untuk warga bertani.

“Kami ini, mau ji bertani tanpa ada yang ganggu. Supaya anak anak bisa sekolah kembali” tutup Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *