KAUSA.CO,ID Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 14 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode Harmonized System (HS) yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Syarief, praktik ini dimungkinkan karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi. Dokumen itu memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Selain rekayasa klasifikasi, penyidik juga menemukan modus meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mendalami dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara agar ekspor tetap berjalan.
BACA JUGA: Pengangguran Naik di Tengah Klaim Ekonomi Positif, Sulbar Gelontorkan Rp60 Miliar untuk Padat Karya
Syarief menyebutkan, kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan auditor. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. “Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ujarnya.
Daftar Tersangka
Sebanyak 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian dan lembaga serta pihak swasta. Mereka adalah:
- LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND, Direktur PT TAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
BACA JUGA: Kejati Sulsel Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Ini Alasannya
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti total kerugian negara dalam perkara tersebut.










