KUASA.CO.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan terlantar berpotensi diambil alih oleh negara untuk kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Nusron, setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial yang tidak boleh diabaikan. Tanah, kata dia, tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa pemanfaatan yang jelas.
“Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta, Selasa 10 Februari 2026
Ia menjelaskan, setiap jenis hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan sesuai peruntukannya. Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) harus dimanfaatkan untuk pembangunan sesuai izin yang diberikan. Sementara Hak Guna Usaha (HGU) diperuntukkan bagi kegiatan pertanian atau usaha produktif lainnya. Adapun tanah berstatus hak milik dapat digunakan untuk bangunan maupun pertanian.
Nusron menekankan, apabila dalam jangka waktu tertentu tanah tersebut tidak dimanfaatkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pengambilalihan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun akan dievaluasi. Ketentuan ini berlaku bagi tanah berstatus HGU maupun HGB yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan sesuai peruntukannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penertiban tanah terlantar kini berlangsung lebih cepat. Jika sebelumnya berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2019 prosesnya dapat memakan waktu hingga 585 hari, maka melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 dipangkas menjadi sekitar 100 hari.
“Prosesnya sekarang jauh lebih cepat dan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron menyebut pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak 2020 hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare tanah dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah untuk dikelola dan didistribusikan kembali sesuai kebutuhan.
Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan tanah sebagai sumber daya strategis benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.










