Tim Kajian Naskah Akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya memaparkan hasil kajiannya di hadapan empat kepala daerah se-Luwu Raya dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Paparan itu juga dihadiri pimpinan DPRD se-Luwu Raya serta perwakilan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR).
Empat kepala daerah yang hadir yakni Bupati Luwu Patahudding, Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, Bupati Luwu Utara Andi Rahim, dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Dalam ekspos tersebut, tim kajian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi provinsi baru. Berdasarkan instrumen penilaian Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, calon DOB Provinsi Luwu Raya memperoleh skor 410 dengan kategori “mampu”.
Adapun Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah induk, setelah pemekaran, memperoleh skor 482 atau masuk kategori “sangat mampu”.
Meski demikian, tim menilai masih terdapat sejumlah catatan yang harus dipenuhi dalam proses administrasi pemekaran. Salah satu aspek yang dinilai belum memenuhi ketentuan adalah faktor kependudukan. Skor yang diperoleh baru mencapai 70, masih di bawah batas minimal 80 sebagaimana diatur dalam PP 78/2007. Selain itu, jumlah kabupaten/kota pembentuk DOB Luwu Raya masih empat wilayah.
“Faktor kependudukan menjadi perhatian khusus karena belum memenuhi nilai minimal sesuai ketentuan,” tulis tim kajian dalam draf yang diterima redaksi.
Dari sisi historis dan dukungan sosial, tim menyebut eksistensi Provinsi Luwu Raya mendapat dukungan penuh dari Kedatuan Luwu serta masyarakat di empat wilayah cakupan, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara.
Untuk memenuhi syarat kependudukan, Luwu Raya masih membutuhkan tambahan sekitar 132 ribu jiwa. Tim menilai kekurangan tersebut bersifat teknis dan dinamis, serta berpotensi terpenuhi melalui pertumbuhan penduduk alami maupun mobilitas penduduk dengan asumsi pertumbuhan 6–7 persen per tahun.
“Kekurangan ini tidak bersifat struktural dan masih memungkinkan dipenuhi dalam kurun waktu tertentu,” tulis tim kajian. (*)










