JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin lingkungan 80 unit usaha tambang batu bara dan nikel yang diduga melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap 1.358 unit usaha ekstraksi di berbagai daerah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan dari 250 unit yang telah selesai dievaluasi, sekitar 80 di antaranya langsung dikenai pembekuan izin lingkungan.
“Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80,” ujar Hanif kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Evaluasi tersebut menyasar 14 provinsi yang dinilai memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel dalam skala besar serta berpotensi menimbulkan dampak ekologis signifikan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kontribusi kegiatan tambang terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah.
Menurut Hanif, setiap hasil analisis lapangan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan penanggung jawab perusahaan. Pemerintah kemudian menyusun berita acara temuan sebelum berlanjut ke pendekatan hukum.
“Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum,” kata dia.
Paksaan Pemerintah hingga Gugatan Perdata
Pendekatan hukum yang dimaksud dapat berupa sanksi administrasi, paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, hingga gugatan perdata melalui pengadilan. Saat ini, KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) tengah mengawal sedikitnya 30 kasus, termasuk yang sudah masuk proses persidangan.
Langkah gugatan disebut bukan semata untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku usaha lain agar lebih patuh terhadap regulasi lingkungan.
“Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar karena mungkin hampir Rp5–6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent efeknya kita harapkan akan menggema sehingga yang lain akan berhati-hati,” tutur Hanif.
Pembekuan 80 izin lingkungan ini menjadi sinyal tegas pemerintah terhadap sektor ekstraktif yang selama ini kerap disorot karena dampak ekologinya. Terlebih, komoditas batu bara dan nikel menjadi penopang penting penerimaan negara dan industri hilirisasi.
Namun, di tengah ambisi ekonomi, pemerintah menegaskan kepatuhan lingkungan tidak bisa ditawar. Evaluasi terhadap 1.358 unit usaha disebut masih terus berjalan, sehingga jumlah perusahaan yang dibekukan izinnya berpotensi bertambah.
Langkah ini juga menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dua hal yang selama ini seringkali berjalan berseberangan.










