KAUSA.CO.ID, Makassar, 3 Maret 2026 — Kematian tragis seorang pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, kembali mengguncang publik Kota Makassar. Peristiwa yang terjadi pada Minggu pagi (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 WITA itu diduga melibatkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Dalam siaran pers resminya, LBH Makassar menyampaikan kecaman keras atas dugaan penembakan yang merenggut nyawa remaja tersebut. Lembaga ini juga mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menjatuhkan sanksi etik dan memproses pidana terhadap terduga pelaku.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berdasarkan informasi yang dihimpun LBH Makassar, tembakan yang mengenai korban diduga dilepaskan oleh seorang perwira berpangkat IPTU yang bertugas di wilayah Panakkukang. Bertrand dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka tembak.
LBH Makassar menilai penggunaan senjata api oleh aparat diatur secara ketat dan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir setelah seluruh pendekatan non-kekerasan ditempuh. Dalam kasus ini, mereka menduga prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.
Informasi Diduga Diredam
Situasi semakin memanas ketika sejumlah informasi terkait peristiwa ini dilaporkan menghilang dari ruang publik digital. LBH Makassar menyebut akun Instagram retak.mks yang pertama kali mengabarkan insiden tersebut telah ditakedown. Beberapa tautan berita yang beredar di grup WhatsApp juga dilaporkan tak lagi dapat diakses.
Lembaga bantuan hukum ini mengaku menerima banyak laporan dari teman dan kerabat korban melalui kanal resmi mereka. Bahkan, terdapat informasi bahwa seorang anggota kepolisian diduga meminta agar unggahan terkait kematian Bertrand dihapus.
LBH Makassar menilai fenomena ini sebagai indikasi upaya meredam fakta dan mengaburkan informasi yang beredar di masyarakat.
Reformasi Polri Kembali Mengemuka
Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, termasuk kasus penganiayaan di asrama Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu serta peristiwa kematian seorang santri di Tual yang juga menyeret oknum polisi.
Menurut Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar, tumpukan kasus serupa menunjukkan lemahnya akuntabilitas.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Jika benar terduga pelaku berpangkat IPTU, maka ini menjadi tantangan untuk melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP,” pungkasnya.
Pendampingan untuk Keluarga Korban
LBH Makassar membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada sanksi etik semata. Mereka menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan.
Peristiwa ini kembali menjadi alarm keras bagi institusi kepolisian. Di tengah tuntutan reformasi struktural yang telah lama digaungkan, publik kini menanti: apakah penegakan hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali terhenti di meja disiplin internal?










