JAKARTA, KUASA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan suap percepatan eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada Selasa (10/2/2026), penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai sebesar 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” jelasnya.
Menurut Budi, seluruh temuan tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
OTT Jerat Pimpinan PN Depok
Sebelumnya, pada Kamis (5/2/2026), KPK melakukan OTT terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga Wayan dan Bambang meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam praktiknya, keduanya diduga menggunakan Yohansyah sebagai perantara untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
Bermula dari Sengketa Lahan
Perkara ini berakar dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan perusahaan tersebut. Putusan itu kemudian dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum terlaksana. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).
“PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Dalam proses itu, Wayan dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar. Namun pihak perusahaan keberatan atas jumlah tersebut.
“Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan lain.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.










