KAUSA.CO.ID, Tanjungpinang – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di kawasan KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan, mengungkap temuan serius. Ratusan tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja tanpa dokumen lengkap alias ilegal.
Sidak tersebut dilaksanakan pekan lalu dengan melibatkan sembilan orang pengawas dari Kemnaker, didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi dan legalitas TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan dalam kawasan strategis tersebut.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim menemukan ratusan TKA yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Namun demikian, ia belum merinci jumlah pasti maupun identitas perusahaan yang terlibat, karena laporan resmi masih dalam tahap penyusunan oleh Kemnaker.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker. Setelah rampung, akan dirilis secara terbuka ke publik,” ujar John di Tanjungpinang, Jumat.
Dalam sidak yang sama, tim juga menemukan 17 TKA asal Tiongkok yang baru tiba di Bintan. Mereka diketahui terbang dari Jakarta menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah, kemudian melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus ke KEK Galang Batang.
Menurut John, seluruh TKA yang bekerja di wilayah Kepulauan Riau wajib mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker. Selain itu, setiap TKA juga diwajibkan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per orang per bulan atau setara 1.200 dolar AS per tahun.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan investasi asing berjalan sesuai aturan. Semua TKA harus legal dan memenuhi kewajiban administrasi,” tegasnya.
Pemerintah pusat dan daerah, lanjut John, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap keberadaan TKA di wilayah Kepri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi tenaga kerja lokal, sekaligus memastikan iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemnaker masih menyusun laporan resmi hasil sidak. Publik pun menanti transparansi penuh atas temuan yang berpotensi berdampak besar terhadap tata kelola ketenagakerjaan di kawasan industri strategis tersebut.










