Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan sebagai langkah penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, Rabu (7/1/2026). Penandatanganan tersebut berlangsung di RSUD Batara Guru.
Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan hukum dalam proses pengadaan dan belanja rumah sakit, serta memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur RSUD Batara Guru, Dr. Daud, menyampaikan bahwa PKS ini merupakan bagian dari komitmen manajemen rumah sakit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh proses pengadaan di RSUD Batara Guru dapat berjalan lebih tertib, sesuai ketentuan, serta mendapat pendampingan hukum yang memadai,” ujar Dr. Daud.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Batara Guru dapat berjalan optimal dan berorientasi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi, guna mendukung pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Naskah: Zulfikar










