JAKARTA – Kepolisian masih terus mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Untuk melacak pelaku, penyidik menganalisis ribuan rekaman kamera pengawas dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, mengatakan pihaknya tengah memeriksa 2.610 video rekaman CCTV dengan total durasi mencapai 10.320 menit. Rekaman tersebut berasal dari 86 titik kamera pengawas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara hingga jalur yang diduga dilalui pelaku.
“Ada 2.610 gambar dalam bentuk video dengan durasi 10.320 menit sehingga butuh waktu beberapa hari untuk menganalisis digital kamera CCTV yang dilintasi pelaku,” ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga empat orang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Para terduga pelaku diduga telah membuntuti korban sejak sebelum kejadian.
Penyidik menemukan indikasi bahwa para pelaku mulai mengikuti pergerakan korban sejak keluar dari kantor YLBHI di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, para terduga pelaku terpantau mengikuti perjalanan korban hingga menuju titik tertentu di kawasan Stasiun Gambir, tepatnya di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
“Terpantau dari sejumlah titik para terduga pelaku diduga telah mengikuti pergerakan korban dari Jakarta Selatan menuju titik kumpul awal di Merdeka Timur, di depan Stasiun Gambir,” jelas Iman.
Hingga kini polisi masih melakukan analisis digital terhadap seluruh rekaman CCTV guna mengidentifikasi wajah serta pergerakan para pelaku. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan publik karena korban dikenal sebagai aktivis yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia. Kepolisian memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku hingga ke pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut.










