Beranda / Sulawesi Selatan / Pemprov Sulsel Isyaratkan “Rumahkan” PPPK, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

Pemprov Sulsel Isyaratkan “Rumahkan” PPPK, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi sinyal kuat akan melakukan kebijakan merumahkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2027. Kebijakan ini muncul di tengah tekanan fiskal daerah yang semakin sempit.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyebutkan bahwa wacana tersebut bukan sekadar isu, melainkan telah dibahas di tingkat legislatif bersama Komisi II DPR RI.

“Tahun depan ada kemungkinan dirumahkan, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI,” ujarnya di Makassar, Kamis (26/3/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk menekan belanja pegawai agar tidak melebihi ambang batas maksimal 30% pada 2027.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan belanja infrastruktur hingga mendekati 40%, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kondisi ini membuat ruang gerak anggaran semakin terbatas, sehingga opsi pengurangan tenaga PPPK menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan.

Meski demikian, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap dampak sosial dari kebijakan ini. Salah satu risiko terbesar adalah meningkatnya angka pengangguran.

“Setiap kebijakan pasti ada plus minusnya. Kita memilih yang paling besar manfaatnya dan paling kecil risikonya,” jelas Jufri.

Saat ini, jumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulsel mencapai sekitar 1.500 orang. Pemerintah mengaku masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan skema terbaik yang minim dampak sosial.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah membuka peluang bagi PPPK yang masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi tenaga PPPK agar tetap bisa berkarier di sektor pemerintahan.

“PPPK yang masih bersyarat untuk jadi PNS, silakan mendaftar CPNS,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi dilema klasik antara efisiensi anggaran dan dampak sosial. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjaga kesehatan fiskal. Namun di sisi lain, ribuan tenaga kerja berpotensi terdampak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *