Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka membeberkan dokumen resmi negara untuk meluruskan polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng itu menegaskan, anggaran MBG bukan berasal dari efisiensi kementerian/lembaga, melainkan diambil dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia mengaku klarifikasi perlu dilakukan karena banyak kader di tingkat daerah hingga masyarakat mempertanyakan simpang siur informasi yang beredar.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti.
Menurutnya, berdasarkan lampiran resmi APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden, dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sebesar Rp 223,5 triliun dialokasikan untuk program MBG.
“Di dalam buku lampiran APBN itu jelas tertulis. Kami dari Komisi X merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tegasnya.
Bantah Klaim Dana dari Efisiensi
Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah narasi sejumlah pejabat yang menyebut anggaran MBG lahir dari efisiensi belanja kementerian/lembaga.
Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam penjelasan Pasal 22, disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Tak hanya itu, pengaturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional tercatat mencapai Rp 223.558.960.490.
“Apa yang disampaikan seolah-olah ini hasil efisiensi itu keliru. Kita bernegara dipandu Undang-Undang. Kalau di UU dan Perpres disebut demikian, maka itulah faktanya,” kata Adian.
PDIP: Demi Transparansi dan Kepatuhan Konstitusi
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data ini bukan sekadar kritik politik, melainkan bagian dari penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terang sumber anggaran program strategis nasional, apalagi jika bersinggungan dengan pos mandatory spending pendidikan yang telah diatur konstitusi sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian. Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” tandas aktivis 98 tersebut.
Dengan klarifikasi ini, PDIP berharap polemik terkait sumber pendanaan MBG tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.










