Beranda / Pendidikan / Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari. Dalam berkas dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, baik dari internal kementerian maupun pihak swasta.

Jaksa menguraikan, kerugian negara berasal dari dua pos utama. Pertama, program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar. Pengadaan CDM itu dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.

Selain kerugian negara, jaksa juga menyinggung dugaan aliran dana yang diterima Nadiem. Ia disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyatakan aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan yang dijalankan kementerian.

Perkara ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan rekayasa dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran.
Penyusunan itu disebut tidak didukung survei lapangan maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan akademik.

Pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pun disorot. Jaksa menilai mekanisme tersebut dijalankan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga membuka ruang pemborosan dan penyimpangan anggaran.

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti pada agenda berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *