Beranda / Nasional / KPK Tahan Kasi Intel Cukai P2 Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita dari Dua Safe House

KPK Tahan Kasi Intel Cukai P2 Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita dari Dua Safe House


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Budiman diduga memerintahkan pegawai lain menampung uang hasil korupsi di sejumlah safe house. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi dan pengurusan cukai.

“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, uang itu dititipkan kepada pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA). Dana tersebut awalnya disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house atas perintah Budiman bersama Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa sejak pertengahan 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS,” ujar Asep.

Pada awal Februari 2026, Budiman kembali memerintahkan Salisa memindahkan uang dari safe house Jakarta Pusat ke apartemen lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Perintah itu diberikan untuk “membersihkan” lokasi sebelumnya.

Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut. Hasilnya, ditemukan uang tunai senilai Rp 5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

“Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia ditangkap di kantor pusat Bea Cukai pada Kamis (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

KPK sebelumnya mengungkap, praktik suap ini diduga membuat barang palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia karena proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai aturan. Kasus ini juga menyeret pihak swasta, termasuk pemilik dan pengurus PT Blueray, yang diduga bersepakat mengatur jalur importasi sejak Oktober 2025 agar barang tertentu dialihkan ke jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap impor barang di Bea Cukai. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *