Beranda / Sulawesi Selatan / Koordinator Program Desa, Sekdes Lampuara Mengaku Tak Tahu Soal Penyimpangan HOK Tiga Tahun

Koordinator Program Desa, Sekdes Lampuara Mengaku Tak Tahu Soal Penyimpangan HOK Tiga Tahun

KAUSA.CO.ID, Makassar – Sidang perkara dugaan penyimpangan Hari Orang Kerja (HOK) Desa Lampuara mengungkap kontradiksi dalam keterangan Sekretaris Desa, Abdul Rahman. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai koordinator seluruh program desa, namun menyatakan tidak mengetahui detail HOK yang dipersoalkan selama tiga tahun.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Bagar Manan, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 25 Februari 2026. Abdul Rahman menegaskan perannya dalam tata kelola program desa.

“Saya koordinator dalam setiap program yang ada di Desa Lampuara, Yang Mulia. Semua pekerjaan itu saya yang menyusun sekaligus memverifikasi,” ujarnya.

Pernyataan itu kemudian didalami oleh Ketua Majelis Hakim, R. Ariyawan Arditam. Hakim mempertanyakan mengapa persoalan HOK dapat berulang selama tiga tahun jika seluruh pekerjaan telah disusun dan diverifikasi olehnya.

“Kalau Saudara koordinator dan memverifikasi semua pekerjaan, mengapa persoalan HOK ini bisa berulang sampai tiga tahun?” tanya Ariyawan.

Abdul Rahman menjawab singkat.

“Saya… tidak tahu, Yang Mulia.”

Hakim kembali menegaskan pertanyaan tersebut.

“Bagaimana mungkin Saudara mengetahui seluruh pekerjaan desa, tetapi tidak mengetahui item yang justru menyeret Saudara ke ranah hukum?”

Abdul Rahman kembali menyatakan tidak mengetahui detailnya.

“Saya tidak tahu detailnya, Yang Mulia.”

Dalam bagian lain persidangan, Abdul Rahman menyebut Desa Lampuara memiliki banyak pekerjaan, termasuk yang menurutnya tidak tercantum dalam perencanaan awal. Ia juga mengklaim desa tersebut masuk dalam daftar desa mandiri di Kabupaten Luwu.

“Di Desa Lampuara banyak pekerjaan yang dilakukan, bahkan ada yang tidak ada dalam perencanaan awal. Desa kami juga masuk dalam daftar desa mandiri di Kabupaten Luwu,” katanya.

Namun hakim menilai pernyataan tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai HOK.

“Saudara, yang kami tanyakan bukan status desa mandiri atau banyaknya pekerjaan. Kami menanyakan substansi HOK yang berulang selama tiga tahun. Tolong jawab sesuai pertanyaan,” ujar Ariyawan.

Perkara ini menyoroti tanggung jawab administratif dalam pengelolaan program desa, khususnya terkait konsistensi antara peran koordinatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *