Beranda / Nasional / Kasus Japrem Riau Melebar, KPK Bedah Jaringan Anggaran di Balik Proyek PUPR

Kasus Japrem Riau Melebar, KPK Bedah Jaringan Anggaran di Balik Proyek PUPR

KAUSA.CO.ID, Riau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai simpul dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, perkara yang mencuat dengan sebutan “Jatah Preman” (Japrem) dan menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Setelah sehari sebelumnya memeriksa 16 saksi, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 saksi tambahan pada Kamis. 12 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau sebagai bagian dari pendalaman konstruksi perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut.

BACA JUGA: Skandal Eksekusi Lahan Depok, KPK Geledah Pimpinan PN dan Sita USD 50 Ribu

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar Budi.

Sepuluh saksi yang dipanggil berasal dari beragam latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), unsur swasta, hingga pihak rumah tangga.
Mereka adalah:

  1. BS, pihak swasta
  2. SJH, ASN Pemprov Riau
  3. IR, Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau
  4. RP, PPPK Setda Provinsi Riau
  5. EY, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
  6. MTI, Penelaah Teknis Kebijakan Unit Bappeda Provinsi Riau
  7. MF, pihak swasta
  8. EMS, ASN Pemprov Riau
  9. LM, mengurus rumah tangga
  10. TS, asisten rumah tangga (ART)

KPK menelusuri aliran anggaran proyek serta peran masing-masing pihak dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan lintas unsur ini mengindikasikan penyidik tengah membedah jejaring distribusi anggaran dan kemungkinan perintah struktural dalam proyek tersebut.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif
  2. Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
  3. Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau

Ketiganya telah ditahan sejak 4 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1 KPK.
Kasus yang disebut-sebut sebagai praktik “jatah proyek” ini menjadi sorotan karena menyentuh inti tata kelola anggaran infrastruktur daerah.

KPK kini bergerak memperkuat pembuktian, memastikan siapa berperan, siapa menikmati, dan bagaimana skema itu berjalan.
Penyidikan masih berlangsung. Publik menanti, apakah perkara ini akan membuka pola sistemik di balik pengelolaan proyek strategis daerah atau sekadar berhenti pada aktor yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *