KAUSA.CO.ID – Klaim penggunaan dana sisa Harian Orang Kerja (HOK) senilai Rp50 juta untuk kegiatan sosial di Desa Lampuara. Dana tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan dan pembangunan di desa.
Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, dalam sidang pemeriksaan saksi/terdakwa. Rabu 25 Februari 2026 di pengadilan Negeri Makassar. Adam Nasrun menyatakan bahwa dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia mengklaim anggaran dipakai untuk mendukung kegiatan sosial dan sejumlah aktivitas pembangunan.
Namun pernyataan tersebut dibantah sejumlah warga yang hadir dalam proses persidangan.
Burhanuddin, warga Desa Lampuara, mempertanyakan realisasi penggunaan dana yang disebut-sebut untuk kegiatan sosial yang dimaksud.
“Selama beberapa tahun terakhir tidak pernah ada penggunaan anggaran atau sumbangan langsung dari kepala desa untuk kegiatan warga. Semua kegiatan dilakukan secara swadaya,” ujarnya.
Menurut dia, sejumlah kegiatan seperti penimbunan jalan berlubang hingga perayaan 17 Agustus justru digerakkan dan dibiayai secara mandiri oleh masyarakat.
“Penimbunan jalan, kegiatan 17-an, semuanya inisiatif dan biaya sendiri dari warga. Tidak ada dana yang kami terima dari pemerintah desa,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, Rasdin juga mencontohkan kasus seorang warga berinisial SA (58) yang disebut haknya sebagai penerima bantuan dicabut karena tidak memasang bendera saat peringatan Hari Kemerdekaan.
“Warga tidak punya bendara makanya tidak dipasang, bukannya difasilitasi justru bantuannya malah dicabut,” tegasnya.
Selain itu, kondisi jalan berlubang yang berlangsung selama beberapa tahun disebut tak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah desa. Penimbunan, menurut warga, dilakukan atas inisiatif masyarakat dengan hasil patungan untuk belanja material.
Para pemuda desa pun, kata Rasdin, pernah menggelar turnamen sepak bola tingkat Kecamatan Ponrang Selatan dengan pembiayaan hasil patungan warga.
“Anggaran yang dikumpulkan hampir 40 juta dari patungan warga pasca panen dan tidak ada sama sekali bantuan dari pemerintah desa,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menegaskan bahwa dana sisa kegiatan seharusnya dikembalikan kepada bendahara desa untuk dicatat dalam pembukuan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Ketiadaan pencatatan resmi menjadi sorotan.
Di sisi lain, klaim penggunaan dana untuk kegiatan sosial belum diikuti bukti administrasi yang dapat diverifikasi secara terbuka. Jika benar digunakan untuk kepentingan publik, pencatatan formal dan laporan pertanggungjawaban menjadi prasyarat utama.
Polemik ini, menurut warga, bukan semata soal nilai Rp50 juta. Mereka menilai persoalan utamanya adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.










