Beranda / Sosial / Jejak Masalah di Balik Yon TP 872 Rampoang: Tanah Sengketa, Surat Hibah, dan Senyapnya DPRD

Jejak Masalah di Balik Yon TP 872 Rampoang: Tanah Sengketa, Surat Hibah, dan Senyapnya DPRD

Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Andi Djemma di Desa Rampoang, Sulawesi Selatan, menyisakan jejak konflik yang lebih rumit dari sekadar penolakan warga. Di balik klaim pembangunan strategis, tersimpan persoalan mendasar: status tanah yang tak pernah benar-benar tuntas, namun sudah dihibahkan dan mulai dibangun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengklaim lahan seluas 500 hektare sebagai aset daerah. Klaim itu bersandar pada dua versi berbeda. Badan Keuangan dan Aset Daerah menyebut lahan diperoleh melalui pembebasan atau pelepasan tanah dengan ganti rugi pada 1977. Namun Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan Sulsel menyatakan lahan tersebut merupakan hibah dari Andi Hamid Opu Rionang, seorang tokoh adat.

“Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah. Dalam hukum pertanahan, pembebasan dan hibah adalah dua peristiwa hukum yang berbeda, dengan konsekuensi dan syarat yang tak sama. Ketidakselarasan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sebenarnya, bagaimana negara memperoleh tanah itu?,” sebut Faisal Tanjung yang merupakan salah seorang aktivis

Masalah tak berhenti di sana. Dari total 500 hektare, hanya 376 hektare yang memiliki Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 2004. Artinya, sekitar 114 hektare masih berstatus tanah yang belum terdaftar secara hukum. Namun justru dari lahan yang belum jelas statusnya itulah, pemerintah provinsi menghibahkan 75 hektare kepada TNI.

Menurutnya, sekitar 60 hektare dari lahan yang dihibahkan tersebut telah dikuasai dan diolah masyarakat Desa Rampoang selama lebih dari 30 tahun. Warga menanam, memanen, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di atas lahan itu tanpa pernah diganggu atau dipersoalkan. Negara baru hadir ketika alat berat mulai masuk.

Warga tidak menolak pembangunan Yon TP 872. Mereka meminta relokasi titik pembangunan ke lahan lain yang tidak mengganggu lahan garapan. Permintaan ini disampaikan berulang kali dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat di tingkat kabupaten dan provinsi.

Namun pembangunan tetap berjalan. Tanaman warga ditebang. Ketegangan meningkat. Bentrokan pun terjadi.
Secara hukum, hibah lahan dalam kondisi disengketakan menimbulkan problem serius.

“Pemerintah daerah hanya dapat menghibahkan aset yang status kepemilikannya jelas dan tidak sedang dalam penguasaan pihak lain. Prinsip nemo plus juris berlaku, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ia miliki. Tanah yang belum bersertifikat, dikuasai masyarakat, dan dipersoalkan secara terbuka, sulit disebut sebagai aset yang bebas dialihkan,” terangnya

Di sisi lain, klaim masyarakat tidak berdiri di ruang kosong. Penguasaan fisik selama lebih dari 30 tahun, dilakukan secara terbuka dan tanpa sengketa, diakui dalam hukum agraria sebagai dasar kuat untuk mengajukan hak atas tanah. Apalagi jika tanah tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat Ketomakakaan Kau-Kau. Dalam kerangka ini, pelepasan tanah semestinya melalui musyawarah adat, bukan keputusan sepihak seorang tokoh.

TNI berada pada posisi sebagai penerima hibah. Namun keberlanjutan pembangunan di atas tanah sengketa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Negara dapat digugat, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan hibah, gugatan perdata atas kerugian warga, maupun pengaduan pelanggaran hak atas tanah dan penghidupan ke Komnas HAM.

“Yang paling mengundang tanda tanya adalah sikap DPRD Sulawesi Selatan. Dalam RDP tingkat provinsi, telah disepakati rekomendasi, meninjau ulang lokasi hibah, menghentikan sementara pembangunan, dan mengalihkan hibah ke lahan yang tidak dikuasai warga. Namun rekomendasi itu tak pernah keluar secara resmi. Tanpa penjelasan,” tanya Faisal atas pasifnya DPRD Luwu Utara

Faisal juga menilai jika lembaga pengawas memilih diam, konflik dibiarkan tumbuh di lapangan. Di Rampoang, pembangunan berjalan di atas klaim yang retak, sementara warga mempertahankan tanah yang telah menjadi bagian hidup mereka selama puluhan tahun. Di titik inilah sengketa ini tidak lagi semata soal lahan, melainkan soal bagaimana negara memaknai keadilan dalam pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *