Jakarta – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat di ruang publik. Sejumlah pemberitaan daring menyebut skema tersebut akan dihapus mulai 2026. Kabar itu memicu keresahan di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah.
Namun pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan belum ada rencana penghapusan PPPK paruh waktu dalam waktu dekat.
“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka juga baru diangkat masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurut Rini, isu tersebut tidak pernah dibahas sebagai keputusan resmi di tingkat kementerian. Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja yang tidak penuh. Model ini memungkinkan instansi pemerintah menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Dalam praktiknya, pegawai dengan status paruh waktu menerima kompensasi sesuai ketersediaan anggaran instansi. Skema ini dipandang sebagai solusi administratif agar layanan publik tetap berjalan tanpa harus menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara menyeluruh.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan PPPK paruh waktu lahir dari hasil seleksi PPPK 2024. Saat itu, banyak tenaga honorer tidak lolos karena keterbatasan kuota, sementara kebutuhan tenaga kerja di lapangan masih tinggi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah kemudian menghadirkan opsi paruh waktu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
“PPPK paruh waktu memang kontrak kerja sementara. Skema ini dibuat untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pegawai yang tidak tertampung formasi,” kata Rini.
Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara berkala guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal negara.
Belum Ada Regulasi Baru
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu.
Kementerian menegaskan hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan tersebut. Jika ada penyesuaian kebijakan, pemerintah akan menyampaikannya melalui saluran resmi, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun ketentuan turunan lainnya.
Di berbagai daerah, skema paruh waktu masih dimanfaatkan untuk menutup kekurangan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, serta administrasi pelayanan dasar, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan formasi ASN.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tenaga honorer dan pegawai non-ASN tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar hukum jelas.










