KAUSA.CO.ID, Makassar – Fakta persidangan kembali membuka polemik pengelolaan dana Desa Lampuara. Terungkap bahwa dana sisa penggunaan HOK (Hari Orang Kerja) kurang lebih sebesar Rp50 juta telah diserahkan bendahara kepada Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun.
Namun dana tersebut tidak dikembalikan kepada bendahara untuk dilakukan pencatatan administrasi, melainkan diklaim telah digunakan untuk kegiatan sosial, peringatan Hari Kemerdekaan, serta pembangunan di desa.
Hakim Estiningsih dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa prosedur administrasi keuangan desa tidak boleh diabaikan.
“Dana sisa tersebut seharusnya diserahkan kembali kepada bendahara untuk dilakukan pencatatan. Kepala desa memiliki bendahara yang bertugas mengatur dan mencatat seluruh penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.” jelas Majelis Hakim Estiningsih kepala terdakwa. Rabu, 25 Februari 2026 di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Estiningsih menekankan bahwa pencatatan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik. Tanpa administrasi yang jelas, penggunaan dana berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Setiap penggunaan anggaran harus ada bukti dan tercatat. Itu prinsip dasar pengelolaan keuangan desa,” tambah Estiningsih.
Sementara itu, Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, mengklaim uang senilai Rp50 juta tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di desanya.
“Dana saya gunakan untuk kegiatan sosial, peringatan 17 Agustus, dan beberapa pembangunan di desa,” ujar Adam Nasrun dalam keterangannya di persidangan.
Ia menerangkan penggunaan dana dilakukan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, meskipun tidak melalui mekanisme pengembalian ke bendahara untuk dicatat ulang.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa ini menyoroti bahwa pokok persoalan bukan semata pada ada atau tidaknya penggunaan dana, melainkan pada mekanisme pertanggungjawaban yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Majelis Hakim kembali mengingatkan bahwa kepala desa memiliki struktur pengelolaan keuangan yang jelas, dan setiap rupiah dana desa wajib melalui pencatatan bendahara.
Dalam kasus Lampuara sudah dilakukan sebanyak 10 kali Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handanjani Day, didampingi dua hakim anggota, R. Ariyawan Arditam, dan Estiningsih. Dan sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.










