Beranda / Lingkungan / DPRD Halteng Desak Polisi Abaikan Laporan PT MAI, Jangan Tekan Warga Penolak Tambang

DPRD Halteng Desak Polisi Abaikan Laporan PT MAI, Jangan Tekan Warga Penolak Tambang

HALTENG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan perusahaan tambang terhadap warga Desa Sagea-Kiya yang menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan.

Munadi secara terbuka meminta kepolisian mengabaikan laporan tersebut dan menghentikan seluruh proses pemanggilan terhadap warga yang terlibat dalam demonstrasi.

“PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi kemarin,” tegas Munadi, Kamis (12/2/2026).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda

Ia juga mengingatkan aparat agar tidak menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Begitu juga aparat penegak hukum, jangan coba-coba masyarakat yang menggunakan hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi itu ditersangkakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea menggelar aksi di lokasi tambang PT Mineral Anugerah Indonesia (MAI) dan PT Zong Hai Rare. Mereka memprotes keberadaan perusahaan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat serta mendesak pemerintah menutup aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sehari setelah aksi, Selasa (10/2/2026), Polda Maluku Utara melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada 14 warga yang terlibat dalam demonstrasi, menyusul laporan dari pihak perusahaan.

Munadi menilai langkah pemanggilan itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penanganan kebebasan berpendapat. Menurutnya, laporan dari perusahaan tidak semestinya langsung direspons dengan proses hukum terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

“Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan sebagainya,” katanya.

Ia menegaskan, aksi warga masih dalam batas wajar karena hanya mempertanyakan komitmen dan legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Menurut Munadi, masyarakat memiliki alasan kuat untuk bersuara karena merekalah pihak yang paling terdampak aktivitas pertambangan.

“Tambang yang begitu banyak masuk di Sagea, apa yang mereka dapatkan? Yang ada justru hancur semua hutan, sungai, laut, danau. Bahkan tanah mereka sebagai penopang hidup dibayar dengan harga murah,” ujarnya.

Munadi juga menyoroti minimnya timbal balik kebijakan pembangunan terhadap desa yang disebut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menilai, isu legalitas dan dampak aktivitas tambang semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Informasi dari warga itu seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi aparat, bukan justru dijadikan dasar untuk memproses mereka,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak PT MAI dan PT Zong Hai Rare terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *