Beranda / Ketahanan Pangan / Tak Dilelang, Gudang Sitaan Rp2 Miliar Diserahkan ke BULOG untuk Serap Gabah Petani

Tak Dilelang, Gudang Sitaan Rp2 Miliar Diserahkan ke BULOG untuk Serap Gabah Petani

KAUSA.CO.ID, Sidrap – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi meminjamkan aset rampasan negara senilai Rp2.011.688.000 kepada Perum BULOG untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),

Gedung yang terletak di Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng itu akan difungsikan sebagai gudang penyimpanan guna memperkuat dukungan logistik pangan di wilayah lumbung beras tersebut.

Langkah ini ditempuh melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yakni skema hukum yang memungkinkan aset rampasan negara tetap produktif dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik, meski proses hukumnya belum sepenuhnya rampung.

Pemimpin Wilayah BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyebut penyerahan aset tersebut sebagai dukungan strategis bagi lembaganya dalam menjalankan mandat negara menjaga stabilitas pangan.


“Perum BULOG menerima amanah yang sangat berarti. Penyerahan gudang sitaan ini bukan sekadar serah terima fisik bangunan, melainkan pemberian ‘amunisi baru’ bagi kami dalam menjalankan tugas negara,” ujar Fahrurozi. Selasa (10/02/2026).

Ia mengapresiasi terobosan hukum yang dilakukan Kejati. Menurutnya, aset yang sebelumnya statis akibat proses hukum kini diaktivasi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Ini contoh nyata kolaborasi antar-lembaga yang berorientasi pada solusi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa kebijakan PSP menjadi inovasi agar barang rampasan tidak hanya berujung lelang, tetapi bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Biasanya barang rampasan kita sita lalu dilelang. Namun kali ini kami mengajukan Penetapan Status Penggunaan, karena BULOG membutuhkan sarana untuk menyerap gabah petani di Sidrap yang produksinya sangat melimpah,” tegas Didik.

Di lokasi yang sama, Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menilai keberadaan gudang berkapasitas 2.500 ton tersebut akan berdampak signifikan terhadap penyerapan hasil panen petani.

“Gudang berkapasitas 2.500 ton beras dari Kejati ini sangat membantu BULOG dalam menyerap gabah petani hingga 6.000 ton. Ini menjadi berkah bagi masyarakat Sidrap di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat,” katanya.

Dengan tambahan fasilitas ini, Sulawesi Selatan—yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional—diharapkan semakin siap menjaga stabilitas stok dan harga beras, sekaligus memperkuat agenda swasembada pangan pemerintah.
Rincian aset yang diserahterimakan:

Lahan seluas ± 15.923 m²
Gudang permanen seluas ± 1.000 m² lengkap dengan perkerasan beton dan pagar besi
Rumah panggung kayu seluas ± 101,20 m²
Mushola seluas ± 36 m²

Kolaborasi ini menegaskan bahwa aset negara tak harus menunggu palu lelang untuk memberi manfaat. Di tangan yang tepat, barang sitaan pun bisa menjadi instrumen strategis memperkuat ketahanan pangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *