Beranda / Nasional / Guru Besar UII: KPK Salah Pasal, Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Dipaksakan

Guru Besar UII: KPK Salah Pasal, Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Yaqut Dipaksakan

KAUSA.CO.ID — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menilai, penyidik keliru membaca norma dan memaksakan unsur kerugian keuangan negara.

Menurut Mudzakkir, kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus merupakan wilayah diskresi sah Menteri Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Karena itu, kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana.

“Pasal 9 itu jelas atribusi kewenangan Menteri Agama. Itu diskresi yang sah, ada peraturannya, ada dasar hukumnya. KPK atau penyidik mana pun harus mengakui dulu bahwa norma itu berlaku,” tegas Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).

Ia menyoroti langkah penyidik KPK yang justru mendasarkan sangkaan pada Pasal 64 UU 8/2019, padahal pasal tersebut, menurutnya, tidak relevan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan.

“Ini problem serius. Dasar hukumnya saja sudah salah, tapi dipaksakan untuk membangun konstruksi pidana,” ujarnya.

Unsur Kerugian Negara Dinilai Direkayasa

Lebih jauh, Mudzakkir menilai kesalahan penerapan pasal berimplikasi langsung pada penarikan unsur kerugian negara yang dipaksakan. Ia menjelaskan, apabila pembagian kuota mengikuti Pasal 64 seperti yang dituduhkan, justru berpotensi tidak efektif karena jamaah haji reguler kerap belum melunasi biaya.

“Kalau pakai skema itu, kuota reguler bisa saja tidak terserap. Itu fakta empiris. Maka pembagian 50:50 justru soal efektivitas,” katanya.

Menurutnya, keputusan Yaqut membagi kuota secara seimbang didasarkan pada pertimbangan rasional dan administratif, terutama untuk mengurai antrean panjang jamaah haji khusus yang secara finansial lebih siap berangkat.

“Ada sekitar 10.000 jamaah haji khusus yang potensi berangkatnya cepat. Itu reasoning kebijakan, bukan rekayasa,” tegasnya.

Dana Haji Khusus Bukan Keuangan Negara

Poin paling krusial, kata Mudzakkir, adalah klaim KPK mengenai kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, dana haji khusus sama sekali bukan berasal dari APBN, melainkan dari calon jamaah yang disetorkan melalui penyelenggara haji khusus (travel).

“Itu uang jamaah. Uang privat. Bukan uang negara,” kata Mudzakkir lugas.

Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum untuk mengkualifikasikan dana haji khusus sebagai keuangan negara.

“Kalau itu tetap disebut merugikan keuangan negara, maka logika hukumnya runtuh. Itu keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” ujarnya.

Pidanakan Diskresi, Preseden Berbahaya

Mudzakkir mengingatkan, menarik polemik norma dan diskresi langsung ke ranah pidana tanpa uji konstitusional merupakan preseden berbahaya dalam negara hukum. Ia menyarankan agar perbedaan tafsir atas norma tersebut diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hukum pidana itu ultimum remedium. Jangan menjadikan diskresi pejabat sebagai kriminalitas, apalagi dengan tafsir yang dipaksakan,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan prinsip fundamental hukum pidana: larangan pemberlakuan surut dan kriminalisasi kebijakan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *