Beranda / Nasional / Tiga Gajah Sumatra Dibunuh di Riau, Negara Kembali Absen

Tiga Gajah Sumatra Dibunuh di Riau, Negara Kembali Absen

KAUSA.CO.ID | PEKANBARU — Pembunuhan Gajah Sumatra di Riau terus berulang, tetapi pelakunya tak pernah tersentuh hukum. Sejak 2020 hingga Februari 2026, sedikitnya tiga ekor gajah dibunuh secara brutal di wilayah konservasi dan konsesi perusahaan. Seluruh kasus itu berakhir tanpa kejelasan, menegaskan lemahnya negara dalam melindungi satwa kunci Sumatra.

Data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mencatat, tiga gajah jantan tewas dengan pola kejahatan berbeda diracun, disayat, hingga ditembak di bagian dahi. Namun, memiliki motif serupa pengambilan gading. Kejahatan ini mengindikasikan praktik perburuan terorganisir yang bekerja sistematis di dalam kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.

“Sejak 2020 hingga sekarang ada tiga kasus pembunuhan gajah, dan belum satu pun terungkap,” ujar Kabid Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisidin, Senin (9/2/2026).

Pola Kejahatan yang Berulang

Kasus pertama terjadi April 2020 di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Seekor gajah jantan liar ditemukan mati dengan luka sayatan di kepala, belalai terpotong, namun gading masih utuh. Fakta ini memunculkan dugaan pembunuhan gagal atau praktik ritual tertentu. Gajah tersebut diketahui kerap memasuki perkebunan warga di kantong Gajah Tesso Tenggara wilayah jelajah yang makin terdesak ekspansi lahan.

Empat tahun berselang, Januari 2024, gajah jinak bernama Rahman (46) ditemukan mati diracun di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan. Gading kiri Rahman hilang. Padahal Rahman merupakan gajah binaan BKSDA yang selama ini digunakan untuk menghalau konflik gajah-manusia. Pembunuhan ini bukan hanya kejahatan satwa, tetapi juga pukulan terhadap upaya mitigasi konflik konservasi.

Kasus terbaru terjadi Februari 2026, di kawasan konservasi dalam konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan. Seekor gajah liar berusia lebih dari 40 tahun ditemukan tewas ditembak di bagian dahi. Lebih sadis lagi, kepala depan, mata, belalai, dan gadingnya dipotong serta dibawa kabur. Jejak ini menunjukkan eksekusi terencana, bukan perburuan spontan.

Konservasi Palsu dan Kekerasan Terorganisir

Riau memiliki 216 gajah liar dan 47 gajah jinak binaan negara. Angka ini sering dipamerkan sebagai capaian. Namun angka tak berarti apa pun ketika gajah jinak seperti Rahman diracun di kawasan taman nasional, dan gajah liar dipenggal di konsesi perusahaan.

Pembunuhan dengan pola rapi dan berulang menunjukkan satu hal: perburuan gajah di Riau adalah kejahatan terorganisir, dan kejahatan terorganisir tidak hidup tanpa perlindungan struktural. Pertanyaannya bukan lagi “siapa pembunuh gajah”, melainkan siapa yang membiarkan mereka bebas berkeliaran?

Setiap bangkai gajah di Riau adalah akta dakwaan terhadap negara dan korporasi. Dakwaan bahwa hukum sengaja dilemahkan. Bahwa izin lebih sakral daripada nyawa satwa. Bahwa konservasi hanyalah kosmetik untuk menutupi kekerasan ekologis.

Jika negara terus diam, dan korporasi terus aman di balik izin, maka satu kesimpulan tak terhindarkan Gajah Sumatra tidak sedang diburu mereka sedang dikorbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *