Beranda / Sulawesi Selatan / Kejati Sulsel Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Ini Alasannya

Kejati Sulsel Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bibit Nanas Rp 60 Miliar, Ini Alasannya

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyebabnya, hingga kini penyidik belum mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan indikasi mark-up dalam proyek tersebut telah ditemukan. Namun, proses hukum belum dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka karena belum ada dasar perhitungan kerugian negara.

“Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up,” ujar Didik saat memaparkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang, Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Didik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam auditnya. Karena itu, Kejati Sulsel meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan ulang.

“Kendala kami soal kerugian negara. Di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP,” kata Didik, dikutip dari rilis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Didik menyebut dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas tersebut bersifat masif dan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik. Namun ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan alat bukti yang sah.

Dalam forum yang sama, Kejati Sulsel juga menyampaikan komitmennya mengawal transformasi hukum nasional, khususnya menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Didik menekankan bahwa paradigma penegakan hukum di Sulawesi Selatan mulai bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

“Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial,” ujarnya.

Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspos 12 perkara melalui mekanisme restorative justice, dengan 11 perkara disetujui. Selain itu, Kejati Sulsel juga menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman, sekaligus untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *