Beranda / Nasional / Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Kasus Tambang Konawe Utara yang Dihentikan KPK Kembali Dibuka?

Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan, Kasus Tambang Konawe Utara yang Dihentikan KPK Kembali Dibuka?


KAUSA.CO.ID — Langkah mengejutkan diambil Kejaksaan Agung. Penyidik Korps Adhyaksa menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta Pusat, diduga kuat terkait perkara korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara kasus yang sebelumnya telah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat personel TNI. Dari lokasi, penyidik mengamankan satu kotak kontainer besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih memilih bungkam dan belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

Kasus izin tambang Konawe Utara bukan perkara kecil. Ia pernah menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebelum akhirnya dihentikan oleh KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024.

Alasan penghentian kala itu menuai kontroversi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara karena aktivitas tambang belum berjalan dan belum tercatat sebagai aset negara. Di sisi lain, sangkaan suap dinyatakan telah kedaluwarsa, sehingga secara hukum penyidikan dianggap tak lagi bisa dilanjutkan.

Namun, penggeledahan oleh Kejagung di kementerian teknis justru memunculkan pertanyaan besar: apakah kasus yang dinyatakan “mati” oleh KPK kini sedang dihidupkan kembali oleh Kejaksaan Agung?

Langkah ini sekaligus membuka kembali perdebatan lama soal penegakan hukum korupsi di sektor sumber daya alam. sektor yang selama ini kerap gelap, berlapis kepentingan, dan sarat kompromi. Publik kini menanti apakah penggeledahan ini sekadar formalitas, atau sinyal babak baru dalam pengusutan korupsi tambang yang sempat dikubur?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *