Polres Morowali akhirnya membuka tabir di balik pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Bungku Pesisir. Tiga pria berinisial RM (42), A (36), dan AY (46) diamankan aparat kepolisian. Salah satu nama yang mencuat, RM, diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online—fakta yang sontak memantik spekulasi dan kecurigaan publik.
Namun Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain buru-buru memotong asumsi tersebut. Ia menegaskan, penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik, melainkan murni perkara pidana pembakaran.
“Ini penegakan hukum. Tidak ada hubungannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ujar Zulkarnain saat ditemui awak media, Senin (5/1/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pascakejadian pada Sabtu malam (3/1/2026). Polisi mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menyusun rangkaian peristiwa yang mengarah pada para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, fakta-fakta di lapangan mengerucut pada beberapa orang, termasuk RM,” kata Zulkarnain. Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan berbasis alat bukti, bukan latar belakang personal.
Meski tiga orang telah diamankan, polisi mengisyaratkan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Aparat masih memburu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut. Kapolres pun mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera menyerahkan diri sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini kembali menguji batas antara profesi dan tanggung jawab hukum. Di satu sisi, jurnalis dilindungi dalam menjalankan kerja pers. Di sisi lain, hukum pidana tetap berdiri tegak ketika api pembakaran sudah berbicara










