Beranda / Pendidikan / Rp809 Miliar Tanpa Jejak: Nadiem Sebut Dirinya Dikriminalisasi di Pengadilan Tipikor

Rp809 Miliar Tanpa Jejak: Nadiem Sebut Dirinya Dikriminalisasi di Pengadilan Tipikor

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, berdiri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bukan sekadar sebagai terdakwa, melainkan sebagai simbol benturan keras antara kebijakan perubahan dan kekuatan lama yang merasa terusik. Dalam eksepsi yang dibacakannya, Senin, 5 Januari 2026, Nadiem secara tegas membantah tuduhan menerima uang Rp809,59 miliar dalam perkara pengadaan Chromebook, angka fantastis yang, menurutnya, tak pernah memiliki jejak hukum.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyebut dakwaan jaksa sebagai konstruksi rapuh yang berdiri di atas prasangka, bukan bukti. Seluruh instrumen pengawasan negara—LHKPN, penelusuran PPATK, hingga catatan transaksi korporasi—ditegaskannya nihil menunjukkan aliran dana ke rekening pribadinya. Namun, ketiadaan bukti itu justru tidak menghentikan perkara bergulir ke meja hijau.

“Apakah masuk akal saya memperoleh keuntungan pribadi yang nilainya bahkan melebihi total pendapatan Google dari proyek ini?” ujar Nadiem, mempertanyakan logika dakwaan yang ia nilai absurd. Baginya, tuduhan tersebut bukan hanya mencederai akal sehat, tetapi juga merusak prinsip dasar penegakan hukum.

Lebih jauh, Nadiem menguliti dakwaan yang sama sekali tak mampu menjelaskan mekanisme penerimaan uang: kapan dana itu diterima, melalui siapa, dan dengan cara apa. Kekosongan elementer itu, menurutnya, mengindikasikan bahwa kasus ini bukan dibangun untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membentuk persepsi bersalah.

Nadiem bahkan secara terbuka menyebut perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 sebagai praktik kriminalisasi kebijakan. Ia melihat ada tarikan kuat antara kelompok reformis yang ingin memutus mata rantai lama dan para pemain status quo yang kehilangan panggung. “Ini bukan perkara pidana. Ini konflik kepentingan yang dipaksakan masuk ke ranah hukum,” tegasnya.

Dalam penutup nota keberatan, Nadiem menegaskan bahwa pilihan menjadi menteri adalah jalan pengabdian, bukan ladang memperkaya diri. Jika orientasinya adalah uang, ia tak perlu masuk ke birokrasi yang penuh jebakan politik dan risiko hukum. “Saya memilih jalan yang sulit, jalan yang tidak nyaman. Dan saya tidak pernah menyesali keputusan itu,” katanya.

Sidang eksepsi Nadiem kini tak hanya menguji dakwaan jaksa, tetapi juga menguji keberanian sistem hukum: apakah hukum berdiri di atas bukti, atau tunduk pada kepentingan yang ingin mempertahankan masa lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *