Beranda / Sosial / Girik Menuju Senja: Alas Hak Lama Dihapus, Sertifikat Jadi Keniscayaan 2026

Girik Menuju Senja: Alas Hak Lama Dihapus, Sertifikat Jadi Keniscayaan 2026

Girik masih kerap menjadi tanda tanya di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sejak lama menguasai lahan namun belum memegang sertifikat resmi. Dokumen warisan masa lalu itu kerap dianggap sebagai bukti kepemilikan. Padahal, status hukumnya sejak awal tak pernah benar-benar kokoh.

Pemerintah kini memberi tenggat waktu yang jelas. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, seluruh alas hak lama termasuk girik tak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026. Artinya, siapa pun yang masih menggenggam girik tanpa sertifikat berada di ambang kerentanan hukum.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Satya Dwipraja, menegaskan posisi negara. “Surat atau dokumen (adat) selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan,” ujarnya, Jumat, 12 Desember 2025.

Pernyataan itu sekaligus menutup ruang tafsir bahwa girik setara dengan sertifikat. Girik sendiri merupakan produk administrasi agraria era kolonial Belanda. Dikutip dari laman Kantor Wilayah BPN Lampung, dokumen ini awalnya digunakan sebagai penanda penguasaan tanah di wilayah tertentu.

Namun fungsinya lebih dekat ke urusan pajak ketimbang pengakuan hak milik. Ia menjadi dasar penarikan pajak tanah, bukan legitimasi kepemilikan.
“Dokumen-dokumen itu dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” kata Arie.

Karena itulah, sejak dulu girik sejatinya bukan bukti hak atas tanah. Celah ini pula yang membuatnya rentan disalahgunakan dan kerap memicu sengketa agraria di tingkat desa hingga pengadilan.

Biasanya, girik diterbitkan oleh kepala desa atau lurah dan dikenal pula sebagai letter C. Isinya mencantumkan nomor girik, luas bidang tanah, serta nama penguasa lahan—yang bisa diperoleh lewat warisan, jual beli, atau penguasaan turun-temurun berdasarkan hukum adat setempat.

Namun dalam sistem hukum agraria nasional, girik tak mendapat tempat sebagai hak atas tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hanya mengenal hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Istilah girik tak tercantum di dalamnya. Ia hanya disebut sebagai bukti tertulis hak lama dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sejajar dengan petuk pajak bumi, pipil, kekitir, atau verponding.

Meski demikian, girik belum sepenuhnya kehilangan fungsi. Hingga kini, girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk riwayat penguasaan tanah dalam proses pendaftaran dan konversi hak di kantor pertanahan, terutama bila dapat dibuktikan sebagai dokumen pajak sebelum 24 September 1960.

Namun waktu terus berjalan. Mulai 2026, girik dan alas hak lama lainnya tak lagi diakui sebagai alat bukti hukum kepemilikan. Fungsinya menyempit, sekadar penunjuk jalan menuju sertifikat. Pemerintah pun mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya. Sebab setelah tenggat berlalu, girik hanya akan menjadi arsip sejarah, bukan tameng hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *