Kausa I Angka itu muncul pelan tapi menghantam keras. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya 545 anggota DPRD di seluruh Indonesia terjerat kasus korupsi. Mereka tersebar dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dari berbagai partai politik, dengan modus yang nyaris seragam, suap anggaran, jual beli proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan. Data tersebut menjadi pengingat bahwa krisis integritas di parlemen daerah masih jauh dari kata selesai.
Namun, di tengah fakta itu, sebuah wacana lama kembali dihangatkan: pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat. Dalihnya klasik—efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Tapi di balik alasan normatif itu, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa justru lembaga yang paling banyak terseret kasus korupsi diberi kewenangan menentukan pemimpin daerah?
“Rekam jejak DPRD dalam kasus korupsi seharusnya menjadi alarm keras bagi pembuat kebijakan,” kata Peneliti ICW, dalam keterangan tertulisnya. Menurut ICW, korupsi legislatif daerah bukan insiden terpisah, melainkan pola yang berulang dan sistemik, terutama dalam pembahasan anggaran dan pengawasan eksekutif.
ICW mencatat, banyak kasus korupsi DPRD beririsan langsung dengan proses politik, mulai dari pembahasan APBD hingga pengisian jabatan strategis. “Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, potensi konflik kepentingan dan transaksi politik justru semakin besar,” ujar ICW. Proses yang tertutup, minim partisipasi publik, dan sulit diawasi membuka ruang kompromi elite yang menjauh dari kepentingan warga.
Pemilihan langsung oleh rakyat memang tidak sempurna. Biaya politik tinggi, politik uang, dan polarisasi sosial kerap menjadi catatan. Namun, mekanisme ini memberi legitimasi yang jelas: kepala daerah dipilih oleh pemilik kedaulatan. Rakyat memiliki ruang untuk menilai, menghukum secara politik, dan mengganti pemimpin yang gagal melalui bilik suara.
Berbeda halnya jika pemilihan dikembalikan ke DPRD. Proses politik berpotensi berlangsung di ruang-ruang tertutup, jauh dari sorotan publik. Keputusan ditentukan oleh segelintir elite, bukan oleh jutaan warga. Dalam kondisi DPRD yang masih rentan korupsi, mekanisme ini berisiko menjadi arena tawar-menawar kekuasaan.
ICW menilai, solusi atas mahalnya pilkada dan problem demokrasi lokal bukan dengan memangkas hak pilih rakyat. “Yang perlu diperbaiki adalah tata kelola pemilu, pendanaan politik, serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan politik uang,” tegas ICW. Tanpa pembenahan itu, perubahan mekanisme hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dalam konteks ini, justru tampak seperti langkah mundur. Alih-alih memperkuat demokrasi, negara berisiko menormalisasi oligarki lokal, di mana kekuasaan berputar di antara elite yang sama, dengan akuntabilitas yang kian menipis.
Ketika ratusan anggota DPRD masih tersandung korupsi, mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri bukan hanya paradoks, melainkan ironi demokrasi. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari pemangkasan partisipasi, melainkan dari keberanian membersihkan institusinya.










